Prosedur klaim kendaraan yang rusak di Asuransi kendaraan MSIG Mobil

Prosedur klaim kendaraan yang rusak di Asuransi kendaraan MSIG Mobil sesuai aturan sangat perlu untuk diketahui Pemegang Polis yang sudah mendaftarkan kendaraannya untuk diasuransikan di PT Asuransi MSIG Mobil Indonesia.

Sebagai pemilik layanan Asuransi Kendaraan terbaik saat ini di Indonesia, maka PT ASURANSI MSIG Mobil berkomitmen untuk menyediakan Layanan klaim dengan kualitas terbaik bagi Pemegang Polis melalui layanan klaim yang cepat dan responsif. Namun, sayangnya banyak diantara Pemegang Polis tidak mengetahui Prosedur klaim kendaraan yang rusak di Asuransi kendaraan MSIG Mobil yang Benar. Karena itulah Admin menulis tentang hal tersebut dengan tujuan untuk memastikan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor Anda cair, Tapi syaratnya Anda harus mematuhi prosedur klaim asuransi kendaraan dengan benar

Cara Klaim Asuransi Kendaraan MSIG yang benar

Prosedur untuk mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan MSIG Bagi Pemegang Polis sangat sederhana. Penting bahwa kita berhati-hati dan tidak menganggap serius administrasi. Ini diikuti oleh tahapan kerusakan asuransi kendaraan bermotor

Klaim Kerugian Sebagian (Partial Loss)

1. Langkah pertama

Jika terjadi kecelakaan yang merusak kendaraan, potret langsung bagian yang rusak. Ini terutama benar jika kendaraan rusak parah atau tidak dapat lagi berjalan. Foto ini penting untuk bukti klaim asuransi di kemudian hari.

2. Registrasi

lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu MSIG online. Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dahulu;
  • Fotokopi STNK Kendaraan
  • Fotokopi SIM Pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga – jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga.
3. Survei kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, silakan datang ke kantor cabang atau MSIG Center terdekat untuk mengisi formulir klaim dan melakukan survei kendaraan.Petugas survei kami akan menganalisa kerugian dan memeriksa kerusakan kendaraan.

4. Surat perintah kerja

Apabila kerugian dan kerusakan dijamin oleh polis, petugas survei MSIG akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di hari yang sama setelah dokumen lengkap untuk perbaikan kendaraan Anda di bengkel rekanan kami.

Setelah file dikumpulkan, pergi ke bengkel mitra dan katakan bahwa Anda menginginkan klaim asuransi. Lokakarya mitra menghubungi perusahaan asuransi dan menyelidiki kerusakan. Jangan pergi ke bengkel yang bukan mitra dan segera layani. Jika demikian, ya siap-siap saja klaim ditolak

Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang rusak di luar kota, segera hubungi perwakilan perusahaan asuransi MSIG setempat. Kemudian informasikan kejadian tersebut dan mintalah instruksi untuk mengirimkan aplikasi. Batas maksimum untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3 x 24 jam setelah kecelakaan.

4. Perbaikan kendaraan

Di tahap ini, mobil Anda akan dibawa petugas MSIG bawa ke bengkel untuk tindakan perbaikan berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sudah dibuat. PT MSIG akan menghubungi Anda kembali saat proses perbaikan sudah selesai. Pembayaran risiko sendiri dilakukan di bengkel setelah kendaraan Anda selesai diperbaiki dan akan diserahterimakan oleh bengkel.


Klaim Kerugian Total (Total Loss)


1. Laporan Kejadian

lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu MSIG ONLINE.

2. Survei dan Investigasi

Datang ke Cabang Asuransi MSIG Center terdekat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Fotokopi SIM Pengemudi
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang)
  • Surat blokir STNK (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir Interview (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir bersedia disurvei (untuk kendaraan hilang)
  • Petugas survei kami melakukan survei dan analisa klaim, dan jika dianggap perlu:

Untuk kendaraan hilang, dilakukan investigasi oleh lembaga investigasi independen. Untuk kendaraan rusak parah, dilakukan estimasi kerusakan oleh bengkel atau loss adjuster.

3. Melengkapi Dokumen Tambahan

Jika klaim disetujui, silakan melengkapi dokumen tambahan, yaitu:

  • BPKB & faktur asli
  • 3 (tiga) lembar kuitansi
  • Surat Pencabutan Blokir (untuk kendaraan hilang)
  • Surat Abandonment
  • STNK asli
  • Kunci kontak asli & serep

4. Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Asuransi MSIG dan dibayarkan ke rekening Tertanggung.

Ini adalah Prosedur klaim kendaraan yang rusak di Asuransi kendaraan MSIG mobil yang benar sesuai aturan untuk Anda selaku Pemegang Polis diharapkan dengan Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas. sehingga Anda tanpa khawatir ya saat klaim. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar